|
PENGERTIAN DASAR MENGENAI ADAT
Banyak orang yang keliru mengartikan
adat. Apalagi dilingkungan generasi muda
banyak yang beranggapan bahwa adat itu
adalah kebiasaan alam dan sangat kuno.
Kalau mendengar perkataan " Adat " maka
yang terbayang dalam benaknya adalah
orang - orang tua yang berpakaian daerah
atau suatu upacara dengan menggunakan
tata cara adat suatu suku atau daerah.
Oleh karena itu, tidaklah
mengherankan apabila pakaian khas suatu
daerah dikatakan sebagai pakaian adat,
dan bentuk rumah yang khas disuatu
daerah juga dianggap sebagai rumah adat
oleh para generasi muda saat ini.
Banyak pula yang menganggap bahwa adat
itu sama dengan tradisi yang dialih
bahasakan menjadi adat ataupun
sebaliknya. Maka untuk menghilangkan
penafsiran dan interprestasi yang
berbeda perlula hal ini diperjelas
terlebih dahulu.
Pengertian adat itu pada dasarnya adalah
: " Ketentuan yang mengatur tingkah
anggota masyarakat dalam segala aspek
kehidupan manusia ". Oleh sebab itu adat
merupakan suatu hukum yang tidak
tertulis, namun sekurang - kurangnya
merupakan sumber hukum yang tercermin
dalam adat yang bersendikan syara'. Oleh
karena adat mengatur seluruh aspek
kehidupan anggota masyarakat maka
ketentuan - ketentuan adat secara
otomatis juga mengatur masalah politik /
pemerintah, Ekonomi, Sosial dan
kemasyarakatan, Etika budaya dan
sebagainya.
Ketentuan - ketentuan hukum Islam yang
menyangkut masalah duniawi sudah
dianggap dan dirasakan sebagai ketentuan
Hukum adat, terkadang memang susah untuk
mengklasifikasikan yang mana ketentuan
hukum Islam dan yang mana hukum adat
murni. Demikian berdekatannya sudah Adat
Melayu dengan Agama Islam.
Adat dalam Masyarakat Melayu dapat
dibagi kepada tiga tingkatan, yaitu :
-
Adat sebenar adat
-
Adat yang diadatkan
-
Adat yang teradat
|