|
Apabila Isteri telah hamil 7 (
Tujuh ) bulan, maka pihak mertua ( Orang tua suami ) yang
didampingi oleh orang tua Isteri akan mengadakan upacara "
MENEMPAH BIDAN " ( Apabila upacara ini tidak dilakukan, maka
bidan yang membantu kelahiran si Bayi disebut dengan Bidan
Terjun ). Bidan yang akan dipilih adalah seorang Bidan yang
telah memiliki anak dan pintar. Pihak mertua ( Orang tua
Suami ) akan mengantarkan Tepak kepada si Bidan sebagai
tanda agar menantunya yang hamil diurus oleh Bidan tersebut
selama masa " Berdapur ". Apabila si Bidan setuju dan
menerima Tepak tersebut, sejak saat itu si Isteri yang hamil
akan berada dibawah pengawasannya selama kurang lebih 44
hari. Si Bidan akan menyediakan segala jenis jamu dan obat -
obatan serta mengurut dan membedaki si Hamil selama masa
berdapur tersebut.
Menurut anggapan sebahagian orang,
pada zaman sebelum masuknya islam apabila si Bidan tidak
dibayar maka ia berhak untuk menjajakan anak tersebut
sekeliling Negeri. Oleh karena itu kepada si Bidan haruslah
dilakukan pembayaran ( Diberi Upah ) berupa uang ataupun
barang berharga lainnya.
Setelah si Bidan setuju, maka
kedua Suami dan Isteri tersebut akan ditepung tawari oleh
seluruh keluarga baik dari pihak Suami maupun Isteri.
|