MENYONGSONG KELAHIRAN
       

HOMETENTANG KAMISILSILAHJENDELA ADATDOKUMENTASIPESAN & KESAN

 

TOPIK ADAT

 

 

Apabila Isteri telah hamil 7 ( Tujuh ) bulan, maka pihak mertua ( Orang tua suami ) yang didampingi oleh orang tua Isteri akan mengadakan upacara " MENEMPAH BIDAN " ( Apabila upacara ini tidak dilakukan, maka bidan yang membantu kelahiran si Bayi disebut dengan Bidan Terjun ). Bidan yang akan dipilih adalah seorang Bidan yang telah memiliki anak dan pintar. Pihak mertua ( Orang tua Suami ) akan mengantarkan Tepak kepada si Bidan sebagai tanda agar menantunya yang hamil diurus oleh Bidan tersebut selama masa " Berdapur ". Apabila si Bidan setuju dan menerima Tepak tersebut, sejak saat itu si Isteri yang hamil akan berada dibawah pengawasannya selama kurang lebih 44 hari. Si Bidan akan menyediakan segala jenis jamu dan obat - obatan serta mengurut dan membedaki si Hamil selama masa berdapur tersebut.

Menurut anggapan sebahagian orang, pada zaman sebelum masuknya islam apabila si Bidan tidak dibayar maka ia berhak untuk menjajakan anak tersebut sekeliling Negeri. Oleh karena itu kepada si Bidan haruslah dilakukan pembayaran ( Diberi Upah ) berupa uang ataupun barang berharga lainnya.

Setelah si Bidan setuju, maka kedua Suami dan Isteri tersebut akan ditepung tawari oleh seluruh keluarga baik dari pihak Suami maupun Isteri.

 

 

Merisik & Penghulu Telangkai

Jamu Sukut

Meminang

Ikat Janji

Mengantar Bunga Sirih

Akad Nikah

Upacara Berinai

Malam Bersanding

Makan Nasi Hadap-hadapan

Mandi Berdimbar

Meminjam Pengantin

Menyongsong kelahiran

Melenggang perut

Melahirkan

Membelah mulut

Upacara turun ketanah

Upacara berayun

 
     
       

Copyright / Fuad @ 2007 alright reserved