IKAT JANJI
       

HOMETENTANG KAMISILSILAHJENDELA ADATDOKUMENTASIPESAN & KESAN

 

TOPIK ADAT

 

 

Ikat janji yaitu suatu acara yang dibuat dirumah keluarga calon pengantin wanita yang bertujuan untuk menyepakati beberapa hal antara lain :

  • Besarnya Uang Antaran

  • Besarnya uang hangus ( Uang cuci kaki )

  • Ikat tanda ( Biasanya Rantai atau cincin )

  • Hari nikah, Banyaknya balai, pakaian pengantin pria yang akan datang, Uang buka kipas, Berjulang dan berpajung atau tidak Serta memakai inai, dll.

Maka setelah disetujui beberapa hal diatas, kedua belah pihak pun menyerahkan tanda ikat janji. Misalnya pihak laki - laki mengeluarkan sebentuk cincin yang berada dalam tempat yang indah disertai tepak kepada pihak calon mempelai wanita, dan demikian pula sebaliknya dari pihak calon mempelai wanita kepada pihak calon mempelai pria sebagai tanda mereka telah bertunangan. Bila nanti pernikahan telah selesai berlangsuung, tanda ini dikembalikan lagi.  Atau apabila pernikahan tidak jadi diselenggarakan karena meninggalnya salah satu pihak, cacat dan sebagainya maka tanda ini pun akan dikembalikan juga. Setelah kesepakatan selesai dibuat maka sirih ikat janji pun di pertukarkan dan dimakan bersama - sama dan setelah itu sirih pengiring diberikan pula kepada pihak calon mempelai wanita. Lalu diadakan jamuan makan oleh tuan rumah dan dibacakan doa selamat. Seluruh tepak sirih yang dibawa ditinggalkan untuk sementara dirumah pihak calon mempelai wanita dan beberapa hari kemudian baru dikembalikan.


 


 

 

Merisik & Penghulu Telangkai

Jamu Sukut

Meminang

Ikat Janji

Mengantar Bunga Sirih

Akad Nikah

Upacara Berinai

Malam Bersanding

Makan Nasi Hadap-hadapan

Mandi Berdimbar

Meminjam Pengantin

Menyongsong kelahiran

Melenggang perut

Melahirkan

Membelah mulut

Upacara turun ketanah

Upacara berayun

 
     
     

Copyright / Fuad @ 2007 alright reserved