|
Ikat janji yaitu suatu acara yang
dibuat dirumah keluarga calon pengantin wanita yang
bertujuan untuk menyepakati beberapa hal antara lain :
-
Besarnya Uang Antaran
-
Besarnya uang hangus ( Uang
cuci kaki )
-
Ikat tanda ( Biasanya Rantai
atau cincin )
-
Hari nikah, Banyaknya balai,
pakaian pengantin pria yang akan datang, Uang buka
kipas, Berjulang dan berpajung atau tidak Serta memakai
inai, dll.
Maka setelah disetujui beberapa
hal diatas, kedua belah pihak pun menyerahkan tanda ikat
janji. Misalnya pihak laki - laki mengeluarkan sebentuk
cincin yang berada dalam tempat yang indah disertai tepak
kepada pihak calon mempelai wanita, dan demikian pula
sebaliknya dari pihak calon mempelai wanita kepada pihak
calon mempelai pria sebagai tanda mereka telah bertunangan.
Bila nanti pernikahan telah selesai berlangsuung, tanda ini
dikembalikan lagi. Atau apabila pernikahan tidak jadi
diselenggarakan karena meninggalnya salah satu pihak, cacat
dan sebagainya maka tanda ini pun akan dikembalikan juga.
Setelah kesepakatan selesai dibuat maka sirih ikat janji pun
di pertukarkan dan dimakan bersama - sama dan setelah itu
sirih pengiring diberikan pula kepada pihak calon mempelai
wanita. Lalu diadakan jamuan makan oleh tuan rumah dan
dibacakan doa selamat. Seluruh tepak sirih yang dibawa
ditinggalkan untuk sementara dirumah pihak calon mempelai
wanita dan beberapa hari kemudian baru dikembalikan.
|