|
Pada
hari dan jam yang telah ditentukan maka pengantin laki - laki dengan
pakaian yang telah di janjikan pula sebelumnya ( biasanya
berpakaian haji diantar oleh rombonganya yang di kepalai
oleh anak beru. Jika seandainya pengantin laki - laki tidak
berpakaian sebagaimana yang telah dijanjikan sebalumnya
kepada keluarga pengantin wanita, maka pihak pengantin
wanita berhak menolaknya.
Pada saat ini
separoh dari uang antaran harus dibayar uang antaran itu
dibungkus dengan kain tujuh lapis yang berlainan warnanya di
tambah sedikit kunyit, lajang, bunga rampai, dan beras
kuning. Semuanya diikat dengan benang simpul hidup, lalu di
" lipat sela " kemudian di " baku bemban " dan di masukan
kedalam sebuah batil perak, di bungkus dengan baik dalam
sehelai kain.
Selain itu di
bawa pula tepak sirih yang berisi uang untuk di berikan
kepada tuan kadi ( masing - masing pihak membayar separuh ).
Bersama itu dibawa pula segulungan tilam lengkap dan tanda
pengikat yang nantinya setelah selesai akad nikah akan
dikembalikan kepada masing - masing pihak. Pada suatu tempat
yang khusus didudukanlah pengantin laki - laki di atas tilam
yang agak tinggi di dekat tilam itu tersedia pula sebuah
labu yang berisi air, gelas dan empolong. Semua ini gunanya
untuk pengantin atau tuan kadi jika haus. Rombongan pihak
pengantin laki - laki yang pria di persilahkan duduk di
ruangan depan dan para wanita di ruangan dalam. Tepak sirih
nikah, bungkusan uang mahar dan tepak ikat janji di letakan
di tengah - tengah majelis maka di mulailah akad nikah oleh
tuan kadi sesuai dengan hukum islam. Setelah akad selesai
maka dibacakan doa selamat oleh tuan kadi untuk kedua
mempelai dan seluruh keluarga.
Setelah itu anak
beru pihak pengantin wanita akan memeriksa dan menghitung
uang antaran, jika uang tersebuat sesuai dengan jumlah yang
telah di sepakati maka uang tersebut di serahkan oleh anak
beru kepada orang tua pengantin perempuan untuk kemudian di
serahkan kepada mempelai wanita. Setelah itu kedua belah
pihak mengembalikan t nda ikat janji masing - masing.
|