|
Adat yang ter adat
adalah merupakan
konsensus bersama, dimana terdapat suatu sikap, tindakan
atau keputusan berdasarkan musyawarah bersama yang dirasakan
cukup baik, sehingga untuk peristiwa atau tindakan yang sama
sifatnya seperti yang terdahulu ( yang pernah terjadi
sebelaumnya ) maka tolak ukurnya dipakai
sikap tindakan atau keputusan yang telah pernah diambil
sebelumnya. Dengan demikian kebiasan itu dijadikan pegangan
bersama, sehingga merupakan kebiasaan yang turun temurun.
Oleh sebab itu maka adat yang terdapat ini juga dapat
berubah sesuai dengan nilai-nilai baru yang
dikembangkan kemudian. Tingkat adat inilah yang sering dapat
disebut sebagai “ Tradisi “ seperti tercermin dalam
ungkapan adat sebagai berikut :
“ Adat yang teradat
Adat yang datang tidak berberita
Pergi tidak berkabar”
Adat disarung tidak berjahit
Adat berkelindan tidak bersimpul
Adat berjarum tidak berbenang
Yang terbawa burung lalu
Yang tumbuh tidak ditanam
Yang berkembang tidak berkuntum
Yang berpunat tidak berpucuk “
Adat yang datang kemudian
Yang diseret jalan panjang
Yang bertenggek disampan lalu
Yang berakar tidak berurat tanggung
Itulah adat sementara
Adat yang dapat dialih-alih
Adat yang dapat ditukar salin”
Pelanggaran terhadap adat ini sangsinya tidaklah
seperti pada kedua tingkatan adat lainnya. Keadaan
pelanggaran hanya diberikan teguran atau nasehat oleh
pemangku adat atau oleh orang-orang ang dituakan dalam
masyarakat. Namun demikian si pelanggar tetap dianggap
sebagai orang yang kurang beradat atau lebih berat sebagai
seorang yang tidak tau adat.
Dari apa yang telah dituturkan diatas, dapatlah diambil
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
-
Adat adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku anggota
masarakat dalam hampir semua aspek kehidupan manusia.
-
Menyangkut adat Melayu dengan
syariat Islam memberi corak tersendiri bagi masyarakat
Melayu. Hal ini didasari dengan ketentuan bahwa adat
tidak boleh bertentangan dengan hukum Syara’. Ketentuan
adat yang bertentangan dengan hukum Syara’ tidak boleh
diberlakukan lagi dan harus disesuaikan dengan hukum
syara’.
-
Adat sebenarnya tidak dapat
berubah-ubah, karena merupakan pegangan yang
fundamental. Yang dapat berubah dan dapat mengadakan
penyesuaian dengan perkembangan zaman hanya adat yang
diadatkan dan adat yang teradat.
|