Adat ini adalah adat yang dibuat
oleh penguasa pada suatu kurun waktu dan masa berlakunya
sepanjang belum dirubah oleh penguasa berikutnya. Adat yang dapat
berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan situasi
yang mendesak dan dapatlah disamakan dengan Peraturan
pelaksanaan dari suatu ketentuan adat . Perubahan pada adat
ini
terjadi karena penyesuaian diri dengan perkembangan zaman
dan perkembangan pandangan dari pihak penguasa sesuai dengan
pepatah Sekali air Bah, sekali tepian beralih , dan yang
tercermin dalam seperangkat ungkapan sebagai berikut :
Adat yang diadatkan
Adat yang turun dari Raja
Adat yang datang dari Datuk
Adat yang cucur dari penghulu
Adat yang dibuat kemudian.
Putus mufakat adat berubah
Bulat kata adat berganti
Sejang kain ia lekang
Beralih musim ia layu
Bertukar angin ia melayang
Bersalin baju ia tercampak
Adat yang dapat dibuat buat
Dalam proses perjalanan sejarah Adat istiadat Melayu, maka
adat yang diadatkan mengalami berbagai perubahan dan variasi
hampir dapat dipastikan, bahwa adat ini merupakan adat yang
paling banyak ragamnya, sesuai dengan wilayah dimana ia
tumbuh dan berkembang. Jika kita lebih memperhatikan kepada
adat yang diadatkan akan kita jumpai banyak perubahan namun
terbatas dalm masalah tingkatan adat dan adat yang terdapat
saja, sedang adat yang sebenarnya ( Fundamental ) tetap
sama. Demikian pula halnya dengan ketentuan-ketentuan dalm
upacara-upacara, seperti dalam upacara nikah kawin dan
upacara- upacara yang menyangkut daur hidup dan sebagainya.